Beranda | Artikel
Risalah Dari Seorang Ulama Aljazair (Sebuah Renungan)
Senin, 13 Februari 2006

RISALAH DARI SEORANG ULAMA ALJAZAIR (SEBUAH RENUNGAN)

Pengantar.
Makalah ini dinukil dan diterjemahkan secara bebas dari muqadimah sebuah buku berjudul Fatawa Al Ulama Al Akabir, Fiima Uhdira Min Dima’in Fi Al Jaza’ir, karya Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al Jaza’iri.

Sebenarnya, sebagaimana dikatakan oleh penulisnya, risalah ini secara khusus ditujukan kepada bangsa Aljazair. Namun karena isinya bisa bersifat umum, maka majalah As Sunnah sengaja mengangkatnya sebagai renungan bagi kaum Muslimin di Indonesia, khususnya pembaca tercinta. Semoga bisa menjadi ‘ibrah dan bermanfaat.

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لاإله إلا الله وحده لاشريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.

Amma ba’du,
Ini merupakan risalah khusus kepada warga Aljazair. Di dalamnya, aku himpun fatwa-fatwa dari tiga orang ulama besar Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Seseorang yang adil tidak mungkin meragukan kemapanan kaki mereka dalam hal ilmu dan pengorbanan mereka untuk memberikan nasihat kepada segenap kaum Muslimin.

Mereka ialah :
Fadhilatu (yang mulia) Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Fadhilatu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dan
Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada mereka, dan semoga Allah memberikan manfaat kepada kaum Muslimin dengan ilmu mereka. Semoga pula Allah memperbesar pahalanya bagi mereka.

Guru kami, Syaikh Al Fadhil Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad Al Badr, pernah dan selalu menyebut tiga orang ulama besar tersebut -secara sungguh-sungguh- sebagai “ulama dunia yang tiga orang”.

Selanjutnya, aku memang sengaja hanya menukil fatwa-fatwa dari tiga orang ulama besar yang mulia tersebut. Sebab orang-orang yang mengalirkan darah atas nama agama di Aljazair, selalu menyebarkan issue secara dusta dan bohong, bahwa gerakan mereka ketiga beliau itu.

Mereka juga mengklaim, bahwa para ulama tersebut dapat mereka terima secara ridha. Dengan demikian, mudah-mudahan merekapun dapat menerima para ulama itu secara ridha sebagai pemberi fatwa di sini, apabila di antara mereka masih ada yang memiliki sisa sikap adil.

Para ulama ini tidak pernah menyembunyikan kemampuannya untuk memberikan penjelasan tentang kebenaran di tengah fitnah dahsyat yang sambung menyambung laksana untaian mata kalung jika diputuskan.

Perlu diketahui, orang-orang yang mengalirkan darah di Aljazair terbagi menjadi dua kelompok.

Pertama. Kelompok yang memerangi semua orang, tanpa membedakan antara penguasa dengan rakyat. Mereka adalah Ghulatu At Takfir (kelompok yang ekstrim dalam mengkafirkan orang).

Para pengkhianat ini tidak berusaha membebaskan diri dari tanggung-jawabnya merusak kehormatan wanita, membunuh para orang tua lanjut usia, menyembelih anak-anak serta memotong-motong anggauta tubuh bapak-bapaknya dengan kampak sambil menontonnya, dan melakukan pembakaran terhadap seluruh anggauta keluarga korban ketika mereka terperangkap dalam mobil.

Wahai, generasi orang mulia.
Tidakkah engkau mendekat hingga dapat melihat apa yang mereka ceritakan padamu?
Orang yang menyaksikan langsung tentu tidak seperti orang yang hanya mendengar.

Kedua. Kelompok yang mengklaim, bahwa serangan yang dilancarkannya adalah bersih, sebab sasarannya terbatas hanya orang-orang pemerintah, polisi dan tentara.

Kelompok terakhir ini terbagi menjadi dua kelompok. (Yaitu) AIS atau Armee Islamique du Salut (Tentara Islam untuk Penyelamatan), dan Al Jama’ah As Salafiyah Li Ad Da’wah Wa Al Qital (Jama’ah Salafiyah untuk Dakwah dan Perang).

Mereka semua merupakan Jama’ah Takfir (kelompok orang yang mengkafirkan orang lain). Sebab mereka tidak memperbolehkan perang melawan orang-orang yang telah aku sebutkan di atas kecuali setelah dikafirkan. Sementara pengkafiran terhadap orang-orang (yang menjadi sasaran serangan) tersebut, sama sekali tidak berdasarkan pembuktian dari Allah dan tidak pula mengikuti petunjuk para Ulama yang menonjol keulamaannya.

Hendaknya anda jangan pula tertipu dengan penyebutan mereka sebagai Kelompok Salafiyah. Sebab tidak ada tanda-tanda salafiyah pada diri mereka, kecuali hanya nama belaka. Bagaimana mungkin klaim mereka sebagai kelompok salafiyah bisa dianggap benar, padahal mereka berada di satu lembah, sedangkan para Ulama Salafi (secara terpisah) berada di lembah yang lain?! (Mereka berada pada jurang yang terpisah dengan para ulama salafi-pent). Anda akan lihat pada fatwa-fatwa Ulama Salafi tersebut.

Hendaknya anda juga jangan tertipu dengan pengakuan mereka, bahwa mereka telah mengambil fatwa dari “Fulan”, seseorang yang sepertinya mirip dengan Ahli Ilmu (ulama). Hal ini disebabkan oleh alasan :

Pertama. Mufti (penfatwa) yang disebutkan di atas bukan termasuk ulama yang memiliki kedalaman ilmu (syari’at), dan tidak pula termasuk ulama yang bermadzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah dalam persoalan iman dan kufur. Apalah kedudukan penfatwa itu dibandingkan dengan ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah (yang sebenarnya-pent). Orang yang sehat tentu tidak akan sama dengan orang lumpuh.

Sesungguhnya Allah k telah membuat persyaratan, agar hendaknya (selalu) bertanya kepada ulama yang memiliki kedalaman ilmu (syari’at) ketika menghadapi peristiwa-peristiwa riskan (sensitif) semacam ini. Alah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ

Kalaulah mereka menyerahkannya (urusan berita aman atau berita menakutkan itu) kepada Rasul Allah dan kepada Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). [An Nisa/4 : 83].

Kedua. Sesungguhnya mereka menyandang senjata sebelum lahirnya fatwa. Bahkan pada waktu itu mereka tidak memiliki kesiapan untuk menoleh kepada seorang alimpun, meski seperti apapun rendahnya kedudukan orang alim itu. Orang-orang yang jujur di antara mereka dapat menceritakan kebenaran apa yang aku katakan.

Aku akan jelaskan persoalan ini –insya Allah- dalam suatu risalah khusus yang di dalamnya akan aku sebutkan tanggal mulainya pemberontakan mereka dan tanggal fatwa mereka yang menjadi sandaran mereka. Di sini aku tidak ingin membedakan antara jama’ah-jama’ah itu, karena semuanya mempunyai kesamaan sikap dalam masalah penumpahan darah orang yang terlindungi. Sebab meskipun dikatakan, bahwa berbeda masalahnya antara pembunuhan terhadap penduduk sipil beserta tentaranya sekaligus, seperti yang dilakukan oleh Ghulat Takfir (kelompok yang ekstrim dalam mengkafirkan orang), dengan pembunuhan secara terbatas hanya terhadap tentaranya saja, seperti dilakukan oleh kelompok yang tidak seekstrim pertama. Tetapi (sama saja, pent.), karena semua yang menjadi korban pembunuhan adalah kaum muslimin. Dan memandang remeh persoalan darah satu orang, sama dengan memandang remeh persoalan darah semua orang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِى إِسْرَاءِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena manusia itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. [Al Ma’idah/5 : 32].

Dahulu di tengah kancah pertempuran, Usamah bin Zaid c pernah membunuh seorang musyrik sesudah orang itu mengucapkan kalimat Islam (kalimat syahadat). Maka Rasulullah n pun bersabda,”Bukankah ia sudah mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah?”
Usamah menjawab,”Wahai, Rasulullah. Dia mengucapkannya lantaran takut senjata.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apakah engkau membuka hatinya hingga mengetahui hatinya mengucapkannya atau tidak?”

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasulullah n bersabda,”Wahai, Usamah. Apakah engkau membunuhnya sesudah mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah?” Aku (Usamah) menjawab,”Wahai, Rasulullah. Dia mengucapkannya hanya untuk melindungi diri saja.” Beliau mengulang sabdanya lagi,”Apakah engkau membunuhnya sesudah mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah?”
Demikianlah Rasulullah n terus-menerus mengulang pertanyan itu hingga aku berangan-angan, bahwa aku belum masuk Islam sebelum hari itu. [HR Bukhari, no. 6872 dan Muslim 158, 159]

MAKA RENUNGKANLAH!
Pertama. Bahwa kedudukan pelaku pembunuhan, yakni Usamah -sebagai sahabat kesayangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – tidak menghalangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan kecaman keras terhadapnya, dan untuk menunjukkan besarnya kejahatan tersebut di hadapan mata Usamah.

Berbeda dengan orang-orang yang menganggap remeh persoalan darah kaum Muslimin. Padahal Usamah Radhiyallahu ‘anhu dahulu melakukan ijtihad dengan tujuan membela agama Allah ketika sedang berperang melawan seorang musyrik. Orang yang tidak mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah kecuali setelah berada di bawah ancaman kilatan pedang.

Semua tanda-tanda menunjukkan bahwa orang musyrik tersebut tidak menginginkan kalimat tauhid itu, kecuali untuk menghindar dari kematian. Terutama karena ia sejak semula adalah orang musyrik. Tetapi tetap saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan pembunuhan terhadapnya. Bahkan beliau memberikan kecaman sedemikian rupa kepada sahabat kesayangannya (sang pelaku pembunuhan), suatu kecaman yang tidak diketahui pernah dilakukan seperti itu oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai Usamah berangan-angan, jika ia belum pernah mengenal Islam sebelum peristiwa itu. Lalu bagaimanakah keadaan orang-orang (yang menumpahkan darah kaum Muslimin di Aljazair, pent) ini, padahal mereka telah memahami bahwa kalimat Laa Ilaaha Illallaah memiliki kehormatannya?

Atas dasar ini, maka barangsiapa yang mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaknya tidak ragu-ragu mengingatkan jama’ah-jama’ah pelaku penyerangan ini, seperti halnya Rasulullah n juga tidak berbasa-basi menegur sahabat kesayangannya, yaitu Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma.

Kedua. Bahwa orang musyrik (yang dibunuh Usamah), sebelumnya bukanlah seorang muslim. Ia datang sebagai petempur. Bahkan telah berhasil membunuh sejumlah kaum Muslimin. Bahkan hampir tidak ada yang bisa selamat dari tangannya, seperti diceritakan oleh Jundub bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma :
“…Maka adalah seorang tentara dari pasukan kaum musyrikin jika berkeinginan menuju salah seorang dari tentara kaum Muslimin, ia akan segera mendatanginya dan membunuhnya…”[HR Muslim, 160].

Sesudah ia menyebutkan pembunuhan yang dilakukan Usamah terhadap orang itu, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya :
“Mengapa engkau membunuhnya?” Usamah menjawab,”Wahai, Rasulullah. Dia telah banyak menimbulkan penderitaan di kalangan kaum Muslimin. Dia telah membunuh Fulan dan Fulan –Usamah menyebutkan nama beberapa orang. Kemudian aku menyerangnya. Ketika ia melihat pedang, ia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya ,”Apakah engkau membunuhnya?” Usamah menjawab,”Ya.” Beliau bertanya,”Apa yang akan engkau lakukan dengan kalimat Laa Ilaaha Illallaah ketika ia datang (menuntutmu) pada hari kiamat?” Usamah berkata,”Wahai, Rasulullah. Mintakanlah ampun kepada Allah untukku.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulang pertanyaannya,”Apa yang akan engkau lakukan dengan kalimat Laa Ilaaha Illallaah ketika ia datang (menuntutmu) pada hari kiamat?”

Demikianlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah pertanyaan lain kecuali pertanyaan : Apa yang akan engkau lakukan dengan kalimat Laa Ilaaha Illallaah ketika ia datang (menuntutmu) pada hari kiamat? [HR. Muslim : 160].

Kisah di atas berkenaan dengan (pembunuhan terhadap) seorang musyrik yang telah menyakiti dan memerangi kaum Muslimin dengan pedangnya. Bagaimana dengan pembunuhan terhadap seorang muslim, yang bisa jadi merupakan seorang yang secara rutin melaksanakan shalat, zakat dan puasa; hanya lantaran dosa yang dianggapnya dosa adalah karena ia seorang polisi atau seorang tentara?

Laa Ilaaha Illallaah! Betapa keras hati-hati mereka!!

Abdullah bin Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhuma berkata,

إِنَّ مِنْ وَرْطَاتِ الأُمُوْرِ الَّتِى لاَ مَخْرَجَ لِمَنْ أَوْقَعَ نَفْسَهُ فِيْهَا سَفْكَ الدَّمِ الْحَرَامِ بِغَيْرِ حِلِّهِ

Sesungguhnya, diantara perkara yang dapat membinasakan, yang bila seseorang menjerumuskan diri ke dalamnya tidak akan ada jalan keluarnya ialah menumpahkan darah seseorang yang haram untuk ditumpahkan, dengan cara yang tidak benar. [Atsar shahih riwayat Imam Bukhari, no. 6863].

Jadi, bagaimana mungkin –bersama ini semua-, para penghalal darah polisi mengklaim bahwa penyerangan mereka itu bersih? Disamping itu, mereka juga hidup dengan harta hasil curian dan harta hasil rampasan yang diambil secara paksa dari pemiliknya. Mereka juga menumpahkan darah para tentara yang beragama Islam serta membiarkannya tergeletak berlumuran darah, sementara keluarga korban menyaksikannya.

Kami tidak akan mencuci diri dari sebutan Salafiyah. Sebab salafiyah merupakan (manhaj ber) agama yang benar. Tetapi kami nyatakan kepada Allah, bahwa kami berlepas diri dari Jama’ah Salafiyah Li Ad Da’wah Wa Al Qital (Jama’ah Salafiyah Untuk Da’wah dan Perang), dan berlepas diri dari setiap orang yang memanggul senjata sekarang di negeri kami untuk melawan sistem pemerintahan yang berlaku atau melawan rakyat.

Saya katakan hal ini, agar semua orang mengetahui bahwa penyandaran diri para kaum revolusioner ini kepada sebutan Salafiyah hanyalah untuk merusak citra salafiyah. Seperti halnya penyandaran kaum muslimin yang melakukan penyimpangan kepada Islam adalah juga merusak citra Islam, menghalangi jalan Allah dan menyebabkan orang lari dari golongan yang selamat. Akan tetapi, salafiyah adalah salafiyah. Seperti halnya Islam adalah Islam, sekalipun pengacaunya berusaha mengaburkannya.

Ketiga. Sesungguhnya, ketika Usamah bin Zaid c terjerumus ke dalam apa yang dialaminya, ia tidak memiliki pengetahuan tentang hukum yang dilakukannya sebelum itu. Ia juga tidak mempunyai contoh kasus serupa yang dapat diambil qiyasnya. Karena itu, ia harus berijtihad, ia harus menentukan salah satu di antara dua pilihan; membunuh orang tersebut atau membiarkannya.

Kesempatan yang dimiliki Usamah amat terbatas, apalagi ia berada dalam suatu pertempuran. Ia berhadapan dengan seorang petempur musyrik yang pemberani dan kuat. Tidak ada yang mampu menghadapinya, kecuali Usamah. Tetapi, semua alasan di atas tidak dapat menolong dirinya di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga beliau n menegurnya sedemikian rupa.

Oleh sebab itu, renungkanlah! Hendaknya persoalan ini tanpa dipengaruhi oleh hawa nafsu dan senantiasa berselimut pakaian taqwa. –semoga Allah senantiasa memberikan rahmat.

Perlu diketahui pula bahwa perlakuan tersebut, yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan sunnah beliau dalam persoalan darah seseorang. Beliau tidak pernah memandang remeh sama sekali.

Kasus senada ialah sebagaimana yang dikisahkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata: Kami keluar dalam suatu safar. Saat itu ada batu menimpa salah seorang di antara kami hingga melukai kepalanya. Orang ini kemudian bermimpi (maksudnya, junub dalam mimpinya). Diapun bertanya kepada sahabat-sahabatnya,”Apakah kalian mengetahui ada rukhshah (keringanan hukum) dengan bertayammum (dalam masalah ini)?” Mereka menjawab,”Kami tidak mendapatkan rukhshah untukmu dalam masalah ini.”
Akhirnya orang ini mandi junub, lalu mati.

Ketika kami sampai di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku ceritakan masalah itu. Beliau lalu bersabda (menegur),

قَتَلُوْهُ ، قَتَلَهُمُ اللهُ! أَلاَ سَأَلُوْا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوْا؟ فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعَيِّ السُّؤَالُ

Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Tidakkah mereka bertanya ketika tidak mengetahui? Sesungguhnya obat kebodohan hanyalah bertanya. [HR Abu Dawud 336; Ad Daraquthni, 69; dan lain-lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalan Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 4362]

Renungkanlah kemurkaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan kasus nyawa satu orang mukmin (di atas). Lalu bagaimana dengan orang yang menghabisi banyak nyawa tentara dan polisi muslim ketika sedang dalam keadaan aman di markas-markas mereka? Bagaimana dengan orang yang mengayunkan pedang dan kampak hingga melenyapkan nyawa-nyawa kaum muslimin ketika mereka tengah melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan?

Sebenarnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (juga) telah mendo’akan jelek dengan doa yang keras itu terhadap orang-orang yang menurut persangkaan mereka adalah para mujahidin yang berijtihad. Sungguh layak do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini terkena pada mereka kalaulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda:

اَللَّهُمَّ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ، أَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ فَأَيُّمَا رَجُل مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ سَبَبْتُهُ أَوْلَعَنْتُهُ أَوْ جَلَدْتُهُ فَاجْعَلْهَا لَهُ صَلاَةً وزَكَاةً وقُرْبَةً تُقَرِّبُهُ بِهَا أِلَيْكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، َواجْعَلْ ذلِكَ كَفَّارَةً لَهُ أِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ. وفي رواية : فَأَيُّمَا أَحَد دَعَوْتُ عَلَيْهِ مِنْ أُمَّتِى بِدَعْوَةٍ لَيْسَ لَهَا بِأَهْلٍ….الحديث

Ya Allah, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, aku marah sebagaimana manusia marah. Maka orang muslim manapun yang aku maki, atau aku laknat, atau aku dera, hendaknya Engkau jadikanlah hal itu untuknya sebagai shalat, zakat dan taqarrub yang dapat mendekatkan dirinya kepadaMu pada hari kiamat. Dan jadikanlah pula hal itu sebagai penghapus dosanya hingga hari kiamat. Dalam riwayat lain disebutkan: Seorang manusia manapun yang aku do’akan jelek di antara umatku dengan suatu do’a jelek, padahal ia bukan orang yang berhak mendapatkan do’a jelek itu…Al hadits. [HR Bukhari, 6361 dan Muslim, 2600-2603]

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Sesungguhnya mereka telah melakukan kesalahan yang bukan ijtihad. Sebab mereka bukan Ahli Ilmu (orang yang menguasai ilmu agama [Majmu’ Fatawa XX/254].

Sesungguhnya sebelum kemerdekaannya dari cengkeraman musuh, yaitu Perancis yang kafir, Aljazair hidup dalam hari-hari fitnah tentang agamanya dan tentang dunianya.

Adapun tentang agamanya, sebab kolonialisme tidak meninggalkan pusaka apapun selain keburukan-keburukan syirik dan syi’ar-syi’ar bid’ah. Kalaulah Allah tidak menganugerahkan kepada penduduknya sebuah Perkumpulan Ulama Muslimin Aljazair, tentu tidak akan tersisa satupun di tengah-tengah mereka orang yang dapat membedakan antara syirik dengan tauhid, dan antara sunnah dengan bid’ah, kecuali menurut apa yang dikehendaki Allah.

Adapun tentang dunianya, maka sesungguhnya kehidupan curi-mencuri betul-betul mempunyai pengaruh yang sangat membuat rasa cemas. Seseorang benar-benar merasa ngeri membawa harta benda sisa dari kebutuhan hariannya ketika ia hendak naik kendaraan angkutan umum. Adalah termasuk pemandangan aneh bila terlihat ada wanita memakai perhiasannya ketika keluar rumah, sebab (umumnya) kaum wanita merasa takut jika perhiasannya di rampas meski di tengah siang bolong.

Tidak berangsur lama, manusiapun hidup beragama. Sehingga merasa aman terhadap harta-harta bendanya. Mereka lupa terhadap apa yang membuat cemas sebelumnya. Datanglah hari-hari yang penuh kesenangan, ketenteraman dan kehidupan beragama yang kokoh. Bahkan seseorang dapat menjelajahi seluruh negeri dari timur sampai ke barat, tanpa merasa takut akan dirinya kecuali kepada serigala. Bahkan tidak pernah bingung kemana ia harus menginap. Sebab rakyat Aljazair adalah masyarakat sosial yang sangat solider. Begitulah, waktu berjalan dengan hampir tidak dijumpai seorang faqirpun yang mengemis.

Adapun tentang agama, sesungguhnya sebelum terjadinya fitnah ini, tauhid dan sunnah betul-betul tersebar di Aljazair. Aktifitas jalan-jalan menuju syirik dan bid’ah menjadi sangat lengang. Wanita kembali ke dalam biliknya, ia mendapatkan kehormatannya di sana, di dalam hijabnya. Minuman-minuman keras ditinggalkan di banyak perkampungan. Masjid-masjid penuh dengan penghuninya. Dan agama (Islam) memasuki setiap rumah. Musuhpun hanya bisa gigit jari dengan penuh kejengkelan.

Tetapi musuh ini kemudian sadar, lalu membangkitkan orang yang paling keras dan paling jumud di tengah rakyat serta mengobarkan fitnah antara rakyat dengan negaranya. Akhirnya makin berkuranglah bayang-bayang Dakwah Nabawiyah, berganti dengan khotbah-khotbah yang panas membakar. Sehingga dari sini terlahir dua fenomena yang tidak dapat diketahui manakah yang lahir terlebih dahulu di antara keduanya, yaitu: Pertama, pembangkangan terhadap penguasa. (Dan) kedua, takfir (pengkafiran terhadap orang lain, termasuk penguasa).

Takfir (pengkafiran) dan pembangkangan terhadap penguasa dibesarkan dari air susu yang sama, dan dibina dari kandang pembinaan yang sama. Keduanya tidak akan menyinggahi negeri suatu kaum, kecuali kaum itu akan meninggalkan negerinya dalam keadaan senyap.

Kita memasuki dunia fitnah yang masanya demikian panjang, sehingga seorang orang tua serta bayi lahir menjadi ubanan. Ketenteraman negara berubah menjadi ketakutan, kemakmurannya menjadi kerusakan. Masjid-masjidnya yang dahulunya aman menjadi pentas-pentas teror, dan mengalirlah darah-darah umat Islam ini bagaikan sungai yang meluap.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَدْرِي الْقَاتِلُ فِى أَيِّ شَيْءٍ قَتَلَ ، وَلاَ يَدْرِي الْمَقْتُوْلُ عَلَى أَيِّ شَيْءٍ قُتِلَ

Demi Dzat Yang jiwaku ada di tanganNya, sesungguhnya benar-benar akan datang suatu zaman kepada manusia dimana seorang pembunuh tidak mengetahui mengapakah ia membunuh, dan seorang yang terbunuh tidak mengetahui atas dasar apakah ia dibunuh. [HR Muslim 2908]

Demikianlah, mula-mula dengan provokasi politik di atas mimbar-mimbar atas nama penyadaran Islam. Langkah kedua, mobilisasi massa atas nama pemeliharaan kehormatan Islam. Langkah ketiga, pembangkangan terhadap penguasa atas nama amar ma’ruf nahi munkar. Langkah keempat, pengkafiran terhadap kaum Muslimin atas nama al wala’ wal bara’ (loyalitas terhadap agama dan permusuhan terhadap kekafiran). Dan langkah kelima, peledakan-peledakan membabi buta dan pembantaian-pembantaian massal atas nama jihad.

Inilah yang membuat kepala para pelaku perbaikan menjadi ubanan. Kejernihan agama kaum Musliminpun menjadi ternodai dengan kotoran yang besar. Sehingga merusak citra Islam di hadapan musuh-musuhnya, disebabkan oleh rusaknya perilaku orang-orang yang mengaku muslim. Dan saya betul-betul sangat heran terhadap orang-orang yang menyatakan berkah terhadap fitnah yang berlangsung di negeri mulia kami; Aljazair.

Sungguh betapa mengherankan! Kehormatan-kehormatan diri yang porak-poranda, darah-darah yang tertumpahkan, harta-harta benda yang lumat, dan agama yang terancam! Namun tiba-tiba datang seseorang dengan tidak mau membuka mata dan dengan membawa ketidak mengertiannya, tahu-tahu berkata: “Mengapa kalian tidak membela saudara-saudara kalian (para pejuang Islam, pent)?”

Aljzair tidak lain adalah negerinya kaum Muslimin. Mereka meninggalkan bayi-bayi yang dikandungnya dalam kekacauan, meninggalkan anak-anak bangsanya dalam kancah peperangan. Jika (penyerangan) ini datang dari orang kafir yang jelas-jelas kafirnya, tentu tidak perlu lagi keheranan. Sebab musuh dari luar (orang kafir) akan selalu menimbulkan kerusakan pada kita, dan tidak akan membiarkan kita terbebas dari bencana. Itu sudah merupakan hukum yang pasti.

Tetapi yang sesungguhnya membuat cemas ialah kecenderungan kaum Muslimin untuk berproses menuju kerapuhan secara internal. Sehingga kecenderungan ini laksana ujung-ujung jarum yang terpasang di tempat tidur.

Bencananya adalah bencana yang rumit
Dan aibnya adalah aib yang tampak nyata
Cacat kita di mata manusia
Tidak bisa lenyap dibawa tetesan air hujan.

Selanjutnya, seluruh penjuru dunia Islam tidak boleh merasa tidak membutuhkan terhadap risalah ini. Sebab bencana yang menimpa adalah bencana yang sama, dan kaum Muslimin adalah daging dari tubuh yang satu. Sesungguhnya kepada siapa saja yang memiliki kalbu, atau siapa saja yang memasang pendengarannya sambil mengarahkan penglihatannya, aku ingin mengingatkan dua hal.

(Pertama, tentang usulan solusi. Dan kedua, tentang fakta tindakan para pelaku pembangkangan terhadap pemerintah Aljazair. Namun berhubung keterbatasan halaman, maka dua hal itu kami tunda pemuatannya pada edisi selanjutnya insya Allah, Red).

Demikianlah, bagian pertama dari risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Aljazairi. Semoga, sekalipun belum tuntas, minimal dapat menggugah kesadaran kaum Muslimin untuk bersemangat mengkaji dan menggali kembali kedalaman ajaran Islam secara benar. Tidak ada istilah terlambat untuk memahami kebenaran. Mestinya, kaum Muslimin tidak membuang-buang waktu dengan suatu aktifitas perjuangan yang penuh semangat, namun tidak jelas dasar pijakannya. Sehingga pada gilirannya hanya berujung pada frustasi. Wallahu al musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VII/1424H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1762-risalah-dari-seorang-ulama-aljazair-sebuah-renungan.html